BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Dibaca : 47 Kali
Warga Desa Teluk Aur Audiensi dengan DLH Rohul, Desak Pencabutan Pipa Limbah dan Normalisasi Sungai Siabu
Dibaca : 51 Kali
Gunakan UU KIP, Warga Desa Sontang Minta Transparansi Evaluasi HGU PT APSL ke Pemkab Rohul
Dibaca : 54 Kali
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Dibaca : 45 Kali
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Kawal Distribusi BBM, Pastikan Pasokan dan Pelayanan di SPBU Berjalan Lancar
Dibaca : 60 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:10:17 WIB Di Baca : 47 Kali
Cetak
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap

Medan (Sumut), LPC

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan online (scam) yang beraksi dengan modus lelang mobil. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.

Kombes Pol. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan," ujar Bayu.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut para tersangka menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dan akan memperoleh keuntungan besar apabila mengikuti arahan yang diberikan pelaku.

"Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Ketika korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam," jelasnya.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka M.B.D. berperan mencari calon korban, kemudian informasi tersebut diberikan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan yang mengaku bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.

Sementara tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.

"Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang dirancang untuk membuat korban yakin bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung secara nyata. Bahkan para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut," ungkap Bayu.

Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

Dalam pengungkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol. Bayu menegaskan bahwa Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.

"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

"Polda Sumut akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam bertransaksi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber," pungkasnya.***Yanti


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:01:06 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera U.

Hukrim

Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:20:18 WIB

Rohul (Riau), LPCKejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti per.

Hukrim

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04:47 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSeorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan V.

Hukrim

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:56:50 WIB

Belawan (Sumut), LPCTim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabu.

Hukrim

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Ahad, 12 Juli 2026 - 07:47:39 WIB

Batubara (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil men.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:04:42 WIB

Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan kembali mengintensifkan patr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
16 Juli 2026
Warga Desa Teluk Aur Audiensi dengan DLH Rohul, Desak Pencabutan Pipa Limbah dan Normalisasi Sungai Siabu
16 Juli 2026
Gunakan UU KIP, Warga Desa Sontang Minta Transparansi Evaluasi HGU PT APSL ke Pemkab Rohul
16 Juli 2026
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
16 Juli 2026
Polda Sumut dan Polrestabes Medan Kawal Distribusi BBM, Pastikan Pasokan dan Pelayanan di SPBU Berjalan Lancar
16 Juli 2026
Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU
16 Juli 2026
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
16 Juli 2026
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
15 Juli 2026
Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Rohul
15 Juli 2026
Muscablub Pramuka Rohul: Alreza Ahyu Resmi Nakhodai Kwarcab 2026
15 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Posyandu Karta I Teluk Makmur Distribusikan Program MBG
  • 2 Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal dari Operasional Kilang
  • 3 Pelapor Dugaan DAS PT APSL Penuhi Panggilan Penyidik Polda Riau
  • 4 Dukung Ketahanan Pangan, Desa Teluk Aur Gelar Panen Jagung Pipil Kuartal III di Rambah Samo
  • 5 H Achmad Komitmen Kawal Penyelesaian Hak Plasma Masyarakat Sei Rokan Jaya
  • 6 PT Rajawali Guna Bangsa Prioritaskan Penyelesaian Hak-Hak Pekerja
  • 7 RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com